SYARAT DAN KETENTUAN REKENING EFEK

  1. Penunjukkan Pacific 2000
    1. Nasabah dengan ini mengajukan permohonan untuk membuka rekening Efek pada PT. Pacific 2000 Securities (selanjutnya disebut .Pacific 2000.) serta menunjuk Pacific 2000 untuk bertindak selaku perantara untuk setiap transaksi Efek yang dilakukan oleh nasabah di Bursa Efek melalui Pacific 2000 sesuai dengan syarat-syarat dan kondisi yang ditetapkan oleh Pacific 2000.

    2. Nasabah setuju bahwa Pacific 2000 mempunyai hak sepenuhnya untuk menerima atau menolak permohonan pembukaan rekening Efek yang di ajukan oleh nasabah dan Nasabah setuju untuk memenuhi seluruh persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan oleh Pacific 2000.

    3. Nasabah dengan ini meminta dan memberikan kuasa kepada PT Pacific 2000 Securities untuk :

      • Mengkreditkan setiap hasil penjualan, penukaran atau penyerahan Efek atas nama Nasabah ke rekening Nasabah (kecuali ada intruksi lain oleh Nasabah).

      • Mendebet rekening Nasabah untuk pembayaran atau pelunasan komisi, biaya jasa pialang, pengeluaran biaya ganti rugi dan penyelesaian segala kewajiban Nasabah kepada pihak ketiga lainnya sehubungan dengan kontrak ini.

      • Menyesuaikan, mengabungkan, mengkonsolidasikan atau menutup (dengan tanpa menyebutkan suatu alasan apapun juga) rekening nasabah pada perseroan, dan melaksanakan kompensasi/perjumpaan hutang atau memindahkan jumlah kredit pada rekening tersebut untuk pelunasan setiap kewajiban, tanggung jawab, hutang, Nasabah kepada perseroan yang timbul dari kontrak.

  2. Pernyataan Mengenai Resiko
    1. Investasi di pasar modal memiliki resiko finansial. Harga efek dapat mengalami kenaikan yang menguntungkan Nasabah dan dapat pula mengalami penurunan yang mengakibatkan kerugian bagi Nasabah. Selain kenaikan dan penurunan harga, efek yang dimiliki oleh Nasabah dapat kehilangan nilainya dan menjadi tidak berharga.

    2. Setiap efek atau saham memiliki tingkat likuiditas yang berbeda yang dapat mengakibatkan perbedaan antara harga penawaran jual dan penawaran beli di pasar.

    3. Sebagai akibat dari hal-hal tersebut dalam 2.1 dan 2.2 di atas, setiap saat Nasabah dapat mengalami kerugian dan kehilangan sebagian atau seluruh dana yang diinvestasikan oleh Nasabah di pasar Modal.

  3. Pernyataan Nasabah
    1. Nasabah menyadari dan mengetahui bahwa melakukan transaksi jual dan/atau beli efek serta investasi di pasar modal memiliki resiko kerugian yang tinggi dan sebagai akibatnya Nasabah dapat kehilangan sebagian atau seluruh dana yang diinvestasikannya dan karena itu nasabah menyatakan bahwa investasi di pasar modal, transaksi jual dan/atau beli efek, dilakukan oleh Nasabah dengan menyadari sepenuhnya resiko kerugian yang mungkin dihadapi.

    2. Nasabah mengetahui bahwa peraturan pasar modal yang berlaku atau pihak yang berwenang di pasar modal dapat mewajibkan Pacific 2000 untuk menyampaikan informasi mengenai Nasabah beserta aktifitas perdagangan efek yang dilakukan Nasabah dan informasi mengenai Nasabah maupun akifitas rekening efek Nasabah dapat disampaikan kepada karyawan Pacific 2000 untuk keperluan operasional Pacific 2000. Sehubungan dengan hal tersebut Nasabah dengan ini memberikan persetujuan kepada Pacific 2000 untuk menyampaikan informasi mengenai Nasabah maupun aktifitas rekening Nasabah, tanpa perlu menyampaikan pemberitahuan kepada atau persetujuan terlebih dahulu dari Nasabah, kepada pihak yang berwenang maupun kepada karyawan Pacific 2000 apabila diperlukan.

    3. Nasabah mengetahui dan menyadari bahwa rekomendasi transaksi atau informasi mengenai kondisi pasar yang diberikan kepada Nasabah oleh Pacific 2000 tidak dapat diartikan sebagai nasehat untuk digunakan sebagai pedoman dalam pengambilan keputusan investasi nasabah dan tidak dapat diartikan sebagai penawaran untuk membeli atau penawaran untuk menjual efek pada harga tertentu.

    4. Nasabah mengetahui dan menyadari bahwa rekomendasi dan/atau informasi pasar tersebut dalam angka 3.3 di atas, walaupun berasal dari sumber yang dapat dipercaya, mungkin bersifat tidak lengkap, belum diverifikasi dan dapat setiap saat berubah tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Pacific 2000 tidak menjamin kebenaran atau kelengkapan isi informasi dan/atau rekomendasi tersebut dan Pacific 2000 tidak bertanggung jawab serta tidak dapat dimintai tanggung jawab atas penggunaan informasi dan/ atau rekomendasi tersebut oleh Nasabah.

    5. Nasabah menyatakan bahwa setiap keputusan investasi, keputusan untuk menjual dan/untuk membeli efek diambil oleh Nasabah berdasarkan pertimbangan dan keputusan Nasabah sendiri oleh karena itu Nasabah membebaskan Pacific 2000 dari tanggung jawab atas segala kerugian, kewajiban, tagihan, gugatan, biaya termasuk tetapi tidak terbatas pada kewajiban pajak, yang mungkin diderita atau timbul sebagai akibat dari keputusan Nasabah atau sebagai akibat dari pelaksanaan perjanjian ini, dan nasabah akan mengganti seluruh kerugian, kewajiban, tagihan dan biaya yang dikeluarkan atau diderita Pacific 2000 sebagai akibat dari keputusan nasabah atau pelaksanaan perjanjian ini kecuali apabila kerugian, kewajiban tagihan dan biaya tersebut di akibatkan oleh kesalahan yang dilakukan oleh Pacific 2000 secara sengaja

  4. Persyaratan dan Kewajiban Nasabah
    1. Nasabah dengan ini menyatakan dan menjamin tidak akan menggunakn pelayanan perdagangan efek yang di berikan oleh Pacific 2000 sebagai sarana untuk melakukan tindakan yang dapat dikategorikan melanggar hukum, termasuk namun tidak terbatas kepada tindak pidana pencucian uang (Money Laundering) serta menyatakan bahwa pada saat ini Nasabah tidak sedang tersangkut perkara pidana maupun perdata di pengadilan, baik dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia maupun wilayah hukum lainya.

    2. Nasabah berkewajiban mengisi formulir pembukaan Rekening Efek dengan benar serta melengkapi dan menyerahkan kepada Pacific 2000 seluruh dokumen yang dipersyaratkan dalam formulir pembukaan Rekening Efek.

    3. Setiap perubahan yang berhubungan dengan keterangan dalam formulir pembukaan rekening efek (termasuk kelengkapan dokumen yang di persyaratkan) wajib memberitahukan kepada Pacific 2000 secara tertulis selambat-lambatnya dalam waktu 1X24 jam setelah terjadinya perubahan. Kesalahan dalam bentuk apapun yang diakibatkan oleh tidak disampaikannya pemberitahuan mengenai Nasabah kepada Pacific 2000 tidak menjadi tanggung jawab Pacific 2000.

    4. Dalam hal ini Nasabah tidak dapat dihubungi karena terjadinya perubahan alamat dan Nasabah tidak memberitahu pihak Pacific 2000, maka Pacific 2000 berhak menutup rekening Nasabah.

    5. Nasabah diwajibkan membuka sub rekening efek pada PT Kustodian Sentral Efek Indonesia ( PT KSEI), sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang di tetapkan oleh KSEI.

    6. Nasabah diwajibkan menyerahkan deposit kepada Pacific 2000 pada tanggal yang ditentukan oleh Pacific 2000. Apabila Nasabah menyerahkan deposit dalam bentuk saham, maka Pacific 2000 berhak sepenuhnya menentukan saham apa saja berikut nilainya yang dapat dijadikan deposit. Nasabah dapat melakukan transaksi efek setelah deposit yang diserahkan efektif dalam Rekening Nasabah atau dalam rekening efek Nasabah.

    7. Apabila sampai dengan tanggal yang ditentukan Nasabah belum menyetorkan deposit, maka Pacific 2000 berhak membatalkan persetujuan permohonan pembukaan rekening efek telah diberikan.

  5. Transaksi Nasabah
    1. Nasabah dapat melakukan transaksi setelah Rekening Efek yang diajukan disetujui oleh Pacific 2000 dan Pacific 2000 telah menerima deposit yang di setorkan oleh nasabah.

    2. Nasabah menyetujui melakukan transaksi maksimal sebesar limit transaksi yang ditetapkan oleh Pacific 2000 berdasarkan deposit yang disetorkan oleh Nasabah. Nilai limit transaksi ini dari waktu ke waktu dapat berubah sesuai dengan nilai kolateral Nasabah yang ada di Pacific 2000 dan Pacific 2000 tidak berkewajiban untuk memberitahukan perubahan limit transaksi tersebut kepada Nasabah.

    3. Nasabah dengan ini menyetujui bahwa efek dan dana dalam rekening efek maupun efek yang akan diterima oleh nasabah akan digunakan sebagai jaminan penyelesaikan kewajiban Nasabah terhadap Pacific 2000.

    4. Pacific 2000 hanya akan melakukan transaksi Efek untuk dan atas nama Nasabah berdasarkan instruksi Nasabah. Instruksi yang diberikan oleh Nasabah kepada Pacific 2000 dapat dalam bentuk instruksi tertulis maupun instruksi lisan.

    5. Pacific 2000 berhak menolak instruksi Nasabah, apabila Instruksi tersebut mengakibatkan terlampauinya limit transaksi Nasabah yang telah ditetapkan Pacific 2000.

    6. Dalam melaksanakan instruksi dari Nasabah, Pacific 2000 bertindak selaku kuasa dari Nasabah dan karenanya Nasabah terikat pada tindakan-tindakan yang dilakukan oleh Pacific 2000 untuk dan atas nama Nasabah. Untuk itu Nasabah menyetujui tindakan Pacific 2000 dan mengotorisasikan pelaksanaan transaksi walaupun Nasabah tidak menandatangani formulir pesanan transaksi.

    7. Instruksi dari Nasabah hanya akan dilaksanakan oleh Pacific 2000 apabila tersedia dana yang cukup dalam rekening Nasabah untuk melaksanakan transaksi atau apabila tersedia efek dalam jumlah yang cukup didalam rekening efek Nasabah.

    8. Apabila Pacific 2000 tidak dapat atau gagal melaksanakan instruksi dari Nasabah karena situasi atau kondisi pasar tidak memungkinkan untuk melaksanakan instruksi Nasabah, atau karena terjadi force majeur, maka Pacific 2000 tidak bertanggung jawab atas segala kerugian yang mungkin timbul dan Nasabah dengan ini membebaskan Pacific 2000 dari segala tuntutan hukum yang mungkin timbul sebagai akibat dari tidak dapat dilaksanakannya instruksi Nasabah tersebut.

    9. Instruksi dari Nasabah dan transaksi Efek untuk dan atas nama Nasabah akan dilaksanakan oleh Pacific 2000 sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan mengenai pasar modal yang berlaku dan karena itu Nasabah membebaskan Pacific 2000 dari segala tuntutan dan seluruh kerugian yang mungkin timbul karena tidak dapat dilaksanakannya instruksi Nasabah akibat adanya perubahan peraturan pasar modal dana / atau perubahan kebijakan moneter Pemerintah.

    10. Pacific 2000 diberi kuasa untuk menerima, membuka sub rekening, menyerahkan dan menyimpan dana dan efek atas nama Nasabah. Dana dan Efek dalam rekening Nasabah tersebut dapat disimpan dalam rekening efek pada bank Custodian atau Lembaga Penyimpanan Penyelesaian (LPP) atas nama Pacific 2000 untuk kepentingan Nasabah. Sepanjang terdapat catatan dalam rekening efek Pacific 2000 bahwa dana dan efek dimaksud dimiliki Nasabah.

  6. Pembayaran Transaksi.
    1. Atas setiap transaksi yang dilakukan, selain harga pembelian saham untuk transaksi pembelian saham, Nasabah wajib membayar biaya-biaya :

      • Komisi transaksi dalam jumlah persentase tertentu dari nilai transaksi atau komisi minimum dalam jumlah yang akan ditentukan oleh Pacific 2000, tergantung mana yang lebih besar.

      • Pajak, biaya transaksi dan biaya-biaya lain jika ada.

    2. Besarnya biaya-biaya tersebut dalam pasal 6.1 di atas akan ditentukan oleh Pacific 2000 dan diberitahukan kepada Nasabah serta dapat diubah setiap saat oleh Pacific 2000 dengan pemberitahuan kepada Nasabah.

    3. Pacific 2000 berhak membebankan biaya-biaya tersebut dalam pasal 6.1 diatas pada deposit yang diserahkan oleh nasabah atau pada pembayaran yang akan diterima oleh Nasabah. Nasabah dapat melakukan transaksi setelah Rekening Efek yang diajukan disetujui oleh Pacific 2000 dan Pacific 2000 telah menerima deposit yang di setorkan oleh nasabah.

    4. Pembayaran dari Nasabah untuk transaksi pembelian Efek harus sudah efektif dalam rekening Nasabah pada hari bursa ke 2 (T+2) setelah hari transaksi. Apabila sampai dengan tanggal tersebut Pacific 2000 belum menerima pembayaran atas transaksi Nasabah. Pacific 2000 berhak membebankan biaya transaksi Nasabah pada deposit/rekening Nasabah tanpa perlu persetujuan terlebih dahulu dari Nasabah.

    5. Setiap keterlambatan pembayaran akan dikenakan denda harian yang besarnya ditentukan oleh Pacific 2000 dan diperhitungkan dalam jumlah kewajiban yang harus dilunasi oleh Nasabah.

    6. Apabila sampai dengan hari bursa ke 3 (T+3) pembayaran dari nasabah belum diterima oleh Pacific 2000 maka Pacific 2000 berhak melarang nasabah melakukan transaksi beli melalui Pacific 2000 (suspend) tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Nasabah sampai dilunasinya seluruh kewajiban Nasabah kepada Pacific 2000 dan Pacific 2000 berhak menjual saham Nasabah (forcesell) dan mempergunakan hasil penjualan tersebut untuk melunasi kewajiban Nasabah.

    7. Apabila hasil penjualan efek tersebut diatas tidak mencukupi untuk pelunasan kewajiban Nasabah, maka Pacific 2000 akan mengirimkan surat pemberitahuan penjualan dan status kewajiban Nasabah sekaligus meminta Nasabah untuk segera melunasi kewajibannya.

    8. Dalam hal dana menunjukan saldo negatif dalam Rekening Efek Nasabah, Pacific 2000 berhak menggunakan efek dalam Rekening Efek Nasabah untuk digunakan sebagai jaminan atas Kredit Bank atau Lembaga keuangan lainya.

    9. Apabila pembayaran belum diterima oleh Pacific 2000 pada hari bursa ke 15 (T+15) maka Pacific 2000 berhak sepenuhnya untuk mengakhiri perjanjian ini dan menutup Rekening Efek Nasabah di Pacific 2000 dengan memperhatikan ketentuan dalam pasal 10 perjanjian ini.

    10. Apabila Nasabah dalam waktu 1(satu) bulan berturut-turut melakukan keterlambatan pembayaran lebih dari 3(tiga) kali maka Pacific 2000 menurunkan trading limit nasabah sesuai kecukupan dana yang ada ( net limit ). Tidak lagi 1:1

    11. Pembayaran transaksi jual akan dilaksanakan oleh Pacific 2000 pada hari bursa ke 3 (T+3) setelah transaksi kepada Rekening Nasabah pada bank yang ditentukan Nasabah.

  7. Penyerahan Efek.
    1. Sebelum melakukan transaksi jual, Nasabah Wajib terlebih dahulu memiliki efek yang akan dijual melalui Pacific 2000 dalam rekening efek Nasabah di Pacific 2000.

    2. Dalam hal Rekening efek menunjukan saldo negatif (short position) Pacific 2000 berhak membeli efek dimaksud guna menutupi saldo negative pada rekening efek nasabah. Akibat dari pembelian tersebut sepenuhnya menjadi kewajiban dan tanggung jawab Nasabah.

  8. Konfirmasi dan Pelaporan.
    1. Pacific 2000 akan memberikan konfirmasi transaksi kepada Nasabah dengan sebaik-baiknya.

    2. Apabila Nasabah tidak menyetujui isi konfirmasi yang dikirimkan oleh Pacific 2000, maka Nasabah harus memberikan pemberitahuan tertulis dalam waktu 1x24 jam setelah dikirimkannya konfirmasi tersebut. Apabila dalam waktu 1x24 jam Nasabah tidak memberikan pemberitahuan keberatan, maka Nasabah dianggap menyetujui isi konfirmasi tersebut.

    3. Sewaktu-waktu memberikan laporan yang diminta oleh nasabah untuk tujuan menguji kesesuaian antara saldo rekening Efek Nasabah.

    4. Nasabah berhak untuk sewaktu-waktu meminta laporan dan atau menguji kesesuaian antara saldo rekening efek Nasabah dalam pembukuan partisipan dengan saldo Efek Nasabah dalam sub Rekening Efek.

    5. Nasabah berhak mendapatkan Akses Investor Area dari KSEI.

  9. Kuasa Kepada Pacific 2000.
    1. Nasabah dengan ini memberikan kuasa kepada Pacific 2000, dengan hak substitusi, untuk bertindak untuk dan atas nama Nasabah untuk menjual dan membeli Efek, mengalihkan, menyerahkan dan menerima sertifikat Efek atau bukti kepemilikan atas Efek dalam bentuk lain, menerima dan melakukan pembayaran yang berkaitan dengan transaksi Efek Nasabah, mencairkan deposit dan menjual Efek milik Nasabah dalam hal terjadi keterlambatan pembayaran sebagaimana diatur dalam pasal 6.6 mendebet rekening Nasabah pada bank yang ditunjuk dan membuka Sub rekening Efek Indonesia ( PT KSEI ), serta melakukan pemindahan Efek Nasabah dari sub rekening baik untuk penjualan, pembelian serta jaminan transaksi yang dianggap perlu oleh Pacific 2000. Kuasa ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini serta tidak akan dicabut karena alasan apapun dan karenanya Nasabah melepaskan ketentuan dalam pasal 1813, 1814 dan 1815 kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia.

  10. Kuasa Kepada Pacific 2000.
    1. Nasabah dengan ini memberikan kuasa kepada Pacific 2000, dengan hak substitusi, untuk bertindak untuk dan atas nama Nasabah untuk menjual dan membeli Efek, mengalihkan, menyerahkan dan menerima sertifikat Efek atau bukti kepemilikan atas Efek dalam bentuk lain, menerima dan melakukan pembayaran yang berkaitan dengan transaksi Efek Nasabah, mencairkan deposit dan menjual Efek milik Nasabah dalam hal terjadi keterlambatan pembayaran sebagaimana diatur dalam pasal 6.6 mendebet rekening Nasabah pada bank yang ditunjuk dan membuka Sub rekening Efek Indonesia ( PT KSEI ), serta melakukan pemindahan Efek Nasabah dari sub rekening baik untuk penjualan, pembelian serta jaminan transaksi yang dianggap perlu oleh Pacific 2000. Kuasa ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini serta tidak akan dicabut karena alasan apapun dan karenanya Nasabah melepaskan ketentuan dalam pasal 1813, 1814 dan 1815 kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia.

  11. Perubahan dan Pengakhiran Penjanjian.
    1. Segala sesuatu yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan diatur lebih lanjut oleh Pacific 2000.

    2. Pacific 2000 berhak mengubah, mengakhiri, memperbaiki atau menambahkan isi perjanjian ini tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Nasabah. Setiap perubahan, perbaikan atau penambahan yang dilakukan terhadap isi perjanjian akan diberitahukan dan di sampaikan kepada Nasabah.

    3. Perjanjian ini dapat diakhiri setiap saat oleh Pacific 2000 maupun Nasabah dengan pemberitahuan tertulis kepada pihak lainnya. Apabila perjanjian ini diakhiri oleh Pacific 2000, maka Pacific 2000 akan mengirimkan pemberitahuan penutupan Rekening Efek kepada Nasabah beserta dengan perincian hak yang akan diterima Nasabah, atau kewajiban yang harus dipenuhi oleh Nasabah (jika ada).

    4. Pacific 2000 berhak mengakhiri perjanjian ini apabila Nasabah terlambat melakukan pembayaran sampai dengan hari bursa ke-15 (T+15) sejak tanggal transaksi yang ditagih, atau apabila Nasabah dalam waktu 1 (satu) bulan melakukan keterlambatan pembayaran sebanyak 3 (tiga) kali.

    5. Nasabah wajib melunasi/memenuhi kewajibannya kepada Pacific 2000 dalam waktu 3 (tiga) hari bursa setelah dikirimkannya pemberitahuan penutupan oleh Pacific 2000. Apabila setelah jangka waktu tersebut Nasabah tetap belum melunasi kewajibannya, Pacific 2000 berhak mempergunakan dana milik Nasabah yang ada dalam rekening Nasabah pada Bank yang ditunjuk dan melikuidasi Efek milik Nasabah yang ada di Pacific 2000 untuk melunasi kewajiban Nasabah.

    6. Dalam hal pengakhiran perjanjian oleh Nasabah, pemberitahuan mengenai penghakhiran perjanjian harus disampaikan kepada Pacific 2000 selambat-lambatnya 5 (lima) hari bursa sebelum tanggal efektif pengakhiran perjanjian.

    7. Apabila perjanjian ini diakhiri, maka seluruh hak Nasabah, baik berupa uang maupun Efek yang dimiliki Nasabah, akan diserahkan dan/atau ditransfer kepada Nasabah dan/atau ke rekening yang ditentukan oleh Nasabah, setelah dikurangi dengan seluruh kewajiban Nasabah yang masih berhutang kepada Pacific 2000.

    8. Apabila pada saat pemberitahuan pengakhiran perjanjian oleh Nasabah sebagaimana diatur dalam pasal 10.3 ternyata Nasabah masih memiliki kewajiban yang belum dilunasi kepada Pacific 2000, maka kewajiban Nasabah tersebut harus dilunasi dalam waktu 3 (tiga) hari setelah pemberitahuan pengakhiran.

    9. Pacific 2000 dan Nasabah dengan ini melepaskan ketentuan pasal 1266 kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia sepajang mengenai pengakhiran perjanjian.

  12. Ketentuan Lain-lain.
    1. Nasabah dengan ini menyatakan setuju bahwa rekaman pembicaraan telepon ( Voice Recording ) direkam di Pacific 2000 dan rekaman order/pesanan tersebut sebagai bukti order/pesanan yang sah, pembukuan-pembukuan, catatan-catatan serta surat-surat dan dokumen-dokumen lain yang dikeluarkan oleh Pacific 2000 merupakan bukti yang lengkap dari seluruh transaksi dan kewajiban Nasabah kepada Pacific 2000 berdasarkan Perjanjian ini dan mengikat terhadap Nasabah. Untuk itu Nasabah memberikan kuasa dan wewenang yang tidak dapat ditarik kembali kepada Pacific 2000 untuk menyatakan dan menetapkan secara tertulis jumlah hutang Nasabah berdasarkan Perjanjian ini, penetapan mana mengikat secara sah terhadap Nasabah mengenai jumlah kewajiban Nasabah kepada Pacific 2000 dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.

    2. Terhadap perjanjian ini dan segala dokumen yang berhubungan dengan dan sebagai akibat dari perjanjian ini serta akibat hukumnya tunduk pada Hukum Negara Indonesia.

    3. Dalam hal terjadi perselisihan sehubungan dengan perjanjian ini, Pacific 2000 dan Nasabah sepakat untuk menyelesaikan perselisihan dengan cara musyawarah untuk mufakat. Apabila musyawarah untuk mufakat yang dilakukan tidak menghasilkan penyelesaian dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, Pacific 2000 dan Nasabah sepakat untuk menyelasaikan perselisihan melalui Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia.

    4. Ketentuan dalam pasal 11.3 di atas tidak menghilangkan hak Pacific 2000 untuk mengajukan gugatan terhadap terhadap Nasabah melalaui badan pengadilan lain.

    5. Apabila salah satu ketentuan dalam perjanjian ini menjadi tidak berlaku atau tidak dapat dijalankan, maka ketidak berlakuan tersebut tidak mengakibatkan ketentuan-ketentuan lain dalam perjanjian ini menjadi tidak berlaku.



©2010 PT Pacific 2000 Securities